Bumi Dan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama
:: PEJABAT EKSEKUTIF, LEGISLATIF, YUDIKATIF YANG KORUP HARUS DIADILI :: USUT DALANG SUAP PEMILIHAN DG BI :: DUKUNG KPK SELIDIKI ANGGOTA DPR YANG MENDAPAT SUAP PEMILIHAN DG BI :: ::
Photobucket
Visi Kesehatan

Minggu, 30 November 2008

ISU HAM di INDONESIA

Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Indonesia
Upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia merupakan prioritas penting mengingat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan tentang HAM mengamanatkan hal tersebut.Pemajuan dan Perlindungan HAM merupakan salah satu program utama pemerintah Indonesia sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Konsep Hak Asasi Manusia sendiri bukan merupakan hal yang baru lagi bagi bangsa Indonesia yang telah melewati perjuangan yang panjang selama ratusan tahun di bawah kekuasaan kolonialis untuk meraih dan mewujudkan hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination) atau merdeka dari penjajahan asing, salah satu hak asasi manusia paling mendasar. Setelah memperoleh kemerdekaan, hak tersebut dipatrikan di dalam pembukaan UUD 1945, yang dianggap sebagai hak segala bangsa.
Reformasi yang bergulir semakin memantapkan tekad Indonesia dalam penghormatan HAM. UUD 1945 awal yang hanya memuat sedikit jaminan perlindungan HAM kemudian dilengkapi dengan perubahan kedua UUD 1945 yang merumuskan HAM di dalam bab tersendiri yang terdiri dari sepuluh pasal. Dengan terbitnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, landasan hukum bagi upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia semakin diperkokoh.
Sampai saat ini Indonesia telah meratifikasi 6 dari 7 instrumen pokok HAM intemasional, yaitu Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Bentuk Perlakuan Lainnya yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 40 tahun 2004 telah mengesahkan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Indonesia Kedua tahun 2004 - 2009 yang merupakan kelanjutan dari RANHAM Indonesia Pertama tahun 1998 - 2003. RANHAM ini dipandang sebagai bukti nyata komitmen Indonesia terhadap Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993, khususnya pasal 71, yang mengharapkan semua negara di dunia menuangkan rencana aksi di bidang pemajuan dan perlindungan HAM. Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang sudah menyusun RANHAM untuk kedua kalinya.
Konsep RANHAM Indonesia lebih mengedepankan pemberdayaan dan peningkatan hubungan antara pemerintah dan Community Civil Organization serta dilandasi nilai-nilai demokrasi dan HAM. RANHAM tersebut menjadi Gerakan Nasional yang merupakan salah satu agenda dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2004-2009 yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2005.
Enam program utama RANHAM Kedua tahun 2004 - 2009, yaitu:

1.Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM
2.Persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional
3.Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan
4.Diseminasi dan pendidikan HAM
5.Penerapan norma dan standar HAM
6.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan

Walaupun tidak diminta oleh Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993, namun Pemerintah Indonesia sejak tahun 2005 telah membentuk panitia RANHAM di tingkat provinsi dan kabupaten yang bertujuan meyakinkan pelaksanaan RANHAM di daerah, khususnya untuk menjamin bahwa tidak ada peraturan daerah yang bertentangan dengan HAM. Hingga saat ini lebih dari 300 panitia RANHAM daerah sudah terbentuk yang juga melibatkan akademisi dan LSM daerah.
Dengan RANHAM yang berhasil disusun dan perkembangan positif di bidang HAM lainnya sebagai faktor pendukung, pada 9 Mei 2006, Indonesia telah terpilih sebagai anggota Dewan HAM dalam pemilihan oleh Majelis Umum PBB. Dalam pemilihan tersebut Indonesia memperoleh dukungan dari 165 negara anggota PBB. Dari 18 calon dari negara-negara Asia, suara dukungan yang diperoleh Indonesia tersebut merupakan perolehan kedua terbesar setelah India. Melalui proses pengundian, Indonesia bersama-sama dengan Bahrain, India dan Filipina termasuk dalam anggota Dewan HAM dari kelompok Asia untuk periode satu tahun (2006-2007). Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dengan suara yang cukup besar serta kepercayaan yang diberikan kepada Indonesia sebagai Ketua Komisi HAM ke-61 tahun 2005 merupakan bukti nyata kepercayaan masyarakat internasional terhadap komitmen Pemerintah terhadap pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Berbagai kerjasama internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah dilakukan oleh Pemri. Di tingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagi upaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuan rumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN. Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAM dengan Kanada, Norwegia dan Perancis; kemudian dalam rangka ASEM bersama Swedia, Perancis dan China; serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada dan Norwegia.

Direktorat HAM dan Kemanusiaan, Jakarta, Januari 2007

Tidak ada komentar:

Freelance Jobs