Jenis pelanggaranya, antara lain, tidak segera melengkapi kajian analisis mengenai dampak lingkungan, menyalahi peruntukan lahan, menyalahi kajian tata ruang, dan tidak segera membuat surat izin penunjukan dan penggunaan tanah (SIPPT).
Berdasarkan informasi dari Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta, sepanjang 2008, telah keluar Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4) kepada 3.402 bangunan bermasalah di Ibu Kota.
Rincianya, Jakarta Selatan 924 bangunan, Jakarta Pusat 315 bangunan, Jakarta Utara 573 bangunan, Jakarta Barat 775 bangunan, dan Jakarta Timur 815 bangunan.
Tahun lalu, jumlah bangunan bermasalah yang terkena SP4 sebanyak 4.630 bangunan. Sedangkan yang berlanjut hingga diterbitkan surat perintah bongkar (SPB) alias dibongkar sebanyak 700 bangunan. “
Jadi ada juga pemilik bangunan yang mendapatkan SP4 segera melakukan proses izin bangunan. Sehingga SP4 bisa dicabut,” kata Hari Sasongko, Kepala Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta, Minggu (16/11).
Dikutip dari www.inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar