Bumi Dan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama
:: PEJABAT EKSEKUTIF, LEGISLATIF, YUDIKATIF YANG KORUP HARUS DIADILI :: USUT DALANG SUAP PEMILIHAN DG BI :: DUKUNG KPK SELIDIKI ANGGOTA DPR YANG MENDAPAT SUAP PEMILIHAN DG BI :: ::
Photobucket
Visi Kesehatan

Minggu, 16 November 2008

Bangunan di DKI Banyak Yang Langgar Aturan Tata Kota, Pengusaha atau Penguasa Yang Bermain..?

Meski pengawasan izin pendirian bangunan telah diperketat, namun masih banyak para pemilik gedung yang melanggar ketentuan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jumlahnya, bahkan mencapai 3.402 bangunan.

Jenis pelanggaranya, antara lain, tidak segera melengkapi kajian analisis mengenai dampak lingkungan, menyalahi peruntukan lahan, menyalahi kajian tata ruang, dan tidak segera membuat surat izin penunjukan dan penggunaan tanah (SIPPT).

Berdasarkan informasi dari Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta, sepanjang 2008, telah keluar Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4) kepada 3.402 bangunan bermasalah di Ibu Kota.

Rincianya, Jakarta Selatan 924 bangunan, Jakarta Pusat 315 bangunan, Jakarta Utara 573 bangunan, Jakarta Barat 775 bangunan, dan Jakarta Timur 815 bangunan.

Tahun lalu, jumlah bangunan bermasalah yang terkena SP4 sebanyak 4.630 bangunan. Sedangkan yang berlanjut hingga diterbitkan surat perintah bongkar (SPB) alias dibongkar sebanyak 700 bangunan. “

Jadi ada juga pemilik bangunan yang mendapatkan SP4 segera melakukan proses izin bangunan. Sehingga SP4 bisa dicabut,” kata Hari Sasongko, Kepala Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta, Minggu (16/11).


Dikutip dari www.inilah.com

Tidak ada komentar:

Freelance Jobs