Bumi Dan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama
:: PEJABAT EKSEKUTIF, LEGISLATIF, YUDIKATIF YANG KORUP HARUS DIADILI :: USUT DALANG SUAP PEMILIHAN DG BI :: DUKUNG KPK SELIDIKI ANGGOTA DPR YANG MENDAPAT SUAP PEMILIHAN DG BI :: ::
Photobucket
Visi Kesehatan

Minggu, 30 November 2008

ISU HAM di INDONESIA

Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Indonesia
Upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia merupakan prioritas penting mengingat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan tentang HAM mengamanatkan hal tersebut.Pemajuan dan Perlindungan HAM merupakan salah satu program utama pemerintah Indonesia sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Konsep Hak Asasi Manusia sendiri bukan merupakan hal yang baru lagi bagi bangsa Indonesia yang telah melewati perjuangan yang panjang selama ratusan tahun di bawah kekuasaan kolonialis untuk meraih dan mewujudkan hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination) atau merdeka dari penjajahan asing, salah satu hak asasi manusia paling mendasar. Setelah memperoleh kemerdekaan, hak tersebut dipatrikan di dalam pembukaan UUD 1945, yang dianggap sebagai hak segala bangsa.
Reformasi yang bergulir semakin memantapkan tekad Indonesia dalam penghormatan HAM. UUD 1945 awal yang hanya memuat sedikit jaminan perlindungan HAM kemudian dilengkapi dengan perubahan kedua UUD 1945 yang merumuskan HAM di dalam bab tersendiri yang terdiri dari sepuluh pasal. Dengan terbitnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, landasan hukum bagi upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia semakin diperkokoh.
Sampai saat ini Indonesia telah meratifikasi 6 dari 7 instrumen pokok HAM intemasional, yaitu Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Bentuk Perlakuan Lainnya yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 40 tahun 2004 telah mengesahkan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Indonesia Kedua tahun 2004 - 2009 yang merupakan kelanjutan dari RANHAM Indonesia Pertama tahun 1998 - 2003. RANHAM ini dipandang sebagai bukti nyata komitmen Indonesia terhadap Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993, khususnya pasal 71, yang mengharapkan semua negara di dunia menuangkan rencana aksi di bidang pemajuan dan perlindungan HAM. Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang sudah menyusun RANHAM untuk kedua kalinya.
Konsep RANHAM Indonesia lebih mengedepankan pemberdayaan dan peningkatan hubungan antara pemerintah dan Community Civil Organization serta dilandasi nilai-nilai demokrasi dan HAM. RANHAM tersebut menjadi Gerakan Nasional yang merupakan salah satu agenda dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2004-2009 yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2005.
Enam program utama RANHAM Kedua tahun 2004 - 2009, yaitu:

1.Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM
2.Persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional
3.Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan
4.Diseminasi dan pendidikan HAM
5.Penerapan norma dan standar HAM
6.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan

Walaupun tidak diminta oleh Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993, namun Pemerintah Indonesia sejak tahun 2005 telah membentuk panitia RANHAM di tingkat provinsi dan kabupaten yang bertujuan meyakinkan pelaksanaan RANHAM di daerah, khususnya untuk menjamin bahwa tidak ada peraturan daerah yang bertentangan dengan HAM. Hingga saat ini lebih dari 300 panitia RANHAM daerah sudah terbentuk yang juga melibatkan akademisi dan LSM daerah.
Dengan RANHAM yang berhasil disusun dan perkembangan positif di bidang HAM lainnya sebagai faktor pendukung, pada 9 Mei 2006, Indonesia telah terpilih sebagai anggota Dewan HAM dalam pemilihan oleh Majelis Umum PBB. Dalam pemilihan tersebut Indonesia memperoleh dukungan dari 165 negara anggota PBB. Dari 18 calon dari negara-negara Asia, suara dukungan yang diperoleh Indonesia tersebut merupakan perolehan kedua terbesar setelah India. Melalui proses pengundian, Indonesia bersama-sama dengan Bahrain, India dan Filipina termasuk dalam anggota Dewan HAM dari kelompok Asia untuk periode satu tahun (2006-2007). Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dengan suara yang cukup besar serta kepercayaan yang diberikan kepada Indonesia sebagai Ketua Komisi HAM ke-61 tahun 2005 merupakan bukti nyata kepercayaan masyarakat internasional terhadap komitmen Pemerintah terhadap pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Berbagai kerjasama internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah dilakukan oleh Pemri. Di tingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagi upaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuan rumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN. Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAM dengan Kanada, Norwegia dan Perancis; kemudian dalam rangka ASEM bersama Swedia, Perancis dan China; serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada dan Norwegia.

Direktorat HAM dan Kemanusiaan, Jakarta, Januari 2007

MARI MEMBANGUN HUTAN KITA LAGI

Hanya dengan 3,000 rupiah sebulan, Anda bisa menambah satu pohon di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Mari ambil bagian dalam kegiatan adopsi pohon dan penanaman pohon di kawasan Hutan Sahabat Green. Kita akan mengadopsi 5 hektar area hutan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Dengan menanam sekitar 2000 pohon dengan masa adopsi 3 tahun, biaya perawatan yang diperlukan adalah sebesar 72 juta rupiah pertahun.Dengan 3,000 rupiah sebulan atau 108.000 rupiah untuk masa perawatan tiga tahun, anda dapat memiliki 1 pohon atas nama anda di Hutan Sahabat Green. Kami akan mengajak anda berwisata sekaligus belajar tentang lingkungan dan melihat pohon sumbangan anda di Hutan Sahabat Green.
Sumbangkan dana adopsi pohon hutan, Sahabat Green, ke rekening BCA No Rekening 5800091090 atas nama PT. Media Lintas Inti Nusantara. Bukti transfer dapat di fax ke 021-8516107 dan untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi bagian Promosi 89,2 FM GREEN RADIO dengan Septa di 021-8573388 ext. 114 dan 021-91634308.Green Radio akan mengumumkan setiap hari sumbangan Sahabat Green di acara GREEN TALK dan www.greenradio.fm

Rabu, 19 November 2008

AYO LAKUKAN UNTUK PERDULI

Negara-negara dengan laju penggundulan hutan (deforestasi) terbesar di dunia seperti Indonesia, Brasil dan Kongo menjadi faktor pendorong emisi gas-gas rumah kaca (GRK) serta mempercepat dampak berbahayaperubahaan iklim yang telah kita rasakan.

Indonesia kehilangan hutan lebih cepat dari negara-negara pemilik lain di dunia. Merujuk data FAO (2006), hutan Indonesia berkurang 1,8 juta hektar per tahun, menempatkan Indonesia menduduki peringkat ketiga negara pengemisi gas-gas rumah kaca (GRK) terbesar di dunia, setelah Amerika Serikat dan China. Penggundulan hutan (deforestasi) adalah sumber utama emisi Indonesia.

Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan tigaperempat luas kawasan hutan alamnya (sekitar 72%) dan dari jumlah tersebut 40% telah hilang sama sekali.

Faktor utama pendorong tingginya deforestasi di Indonesia adalah pembalakan skala besar untuk industri kertas, kayu, pembukaan lahan gambut untuk perluasaan kelapa sawit dan kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun untuk pembukaan hutan. Banjir, kekeringan, perubahan pola iklim akan mempengaruhi ketahanan pangan yang salah satunya disebabkan hancurnya hutan di Indonesia.

Moratorium tidak hanya membantu menghentikan emisi GRK, tetapi juga melindungi keanekaragamanhayati, melindungi kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hutan di seluruh Indonesia.

Sekitar 30000 orang masyarakat Indonesia telah bergabung bersama kami sebagai Pembela Hutan Indonesia atau Forest Defenders Indonesia (FDI). Ayo, bergabung bersama kami untuk mendesak Presiden menetapkan secepatnya moratorium deforestasi. dikutip dari greenpeace

LINDUNGI HUTAN KITA

Minggu, 16 November 2008

30 Penyakit Baru Muncul Akibat Pemanasan Global

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sepanjang 1976-2008, tercatat 30 penyakit baru muncul akibat perubahan iklim dan pemanasan global.

Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup, Amanda Katil Niode di sela-sela penganugerahan Raksaniyata 2008 di Jakarta, Jumat (14/11) mengatakan, munculnya penyakit ini karena temperatur suhu panas bumi yang terus meningkat.

"Yang paling jelas kelihatan penyakit demam berdarah, kolera, diare, disusul virus ebola yang sangat mematikan," katanya.

Menurut dia, masalah kesehatan akibat pemanasan global memang sangat dirasakan parahnya oleh negara-negara berkembang yang sebagian masih miskin. Karena minimnya dana sehingga tak mampu lagi melaksanakan berbagai program persiapan dan tanggap darurat.

Untuk mengatasi dampak buruk perubahan iklim terhadap kesehatan manusia itu, tidak bisa dilakukan sendiri oleh masing-masing negara. Upaya itu baru akan berhasil jika dilakukan melalui kerjasama global, seperti meningkatkan pengawasan dan pengendalian penyakit-penyakit infeksi, memastikan penggunaan air tanah yang kian surut, dan mengkoordinasikan tindakan kesehatan darurat.


dikutip dari www.inilah.com

Bangunan di DKI Banyak Yang Langgar Aturan Tata Kota, Pengusaha atau Penguasa Yang Bermain..?

Meski pengawasan izin pendirian bangunan telah diperketat, namun masih banyak para pemilik gedung yang melanggar ketentuan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jumlahnya, bahkan mencapai 3.402 bangunan.

Jenis pelanggaranya, antara lain, tidak segera melengkapi kajian analisis mengenai dampak lingkungan, menyalahi peruntukan lahan, menyalahi kajian tata ruang, dan tidak segera membuat surat izin penunjukan dan penggunaan tanah (SIPPT).

Berdasarkan informasi dari Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta, sepanjang 2008, telah keluar Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4) kepada 3.402 bangunan bermasalah di Ibu Kota.

Rincianya, Jakarta Selatan 924 bangunan, Jakarta Pusat 315 bangunan, Jakarta Utara 573 bangunan, Jakarta Barat 775 bangunan, dan Jakarta Timur 815 bangunan.

Tahun lalu, jumlah bangunan bermasalah yang terkena SP4 sebanyak 4.630 bangunan. Sedangkan yang berlanjut hingga diterbitkan surat perintah bongkar (SPB) alias dibongkar sebanyak 700 bangunan. “

Jadi ada juga pemilik bangunan yang mendapatkan SP4 segera melakukan proses izin bangunan. Sehingga SP4 bisa dicabut,” kata Hari Sasongko, Kepala Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta, Minggu (16/11).


Dikutip dari www.inilah.com

Selasa, 11 November 2008

Pemprov DKI: Kualitas Udara Jakarta Membaik

Jakarta yang terkenal dengan polusi ternyata mengalami kemajuan dalam hal kualitas udara. Dari awal tahun 2008, sudah 103 hari kualitas udara di ibukota baik.

"Sampai Oktober ini, udara kita baiknya sudah menjadi 103 hari. Yang tahun 2007 ada 73 hari. Jadi ini sudah meningkat. Ini tidak lepas dari teman-teman di wilayah yang membuat car free day," Ketua Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI Jakarta (BPLHD) Budi Rama Natakusumah.

Hal itu dikatakan Budi usai rapat kerja dengan komisi D DPRD Di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebonsirih Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2008).

Dengan begitu, kata Budi, target udara bersih yang dicanangkan Pemprov DKI untuk 2008, yakni selama 100 hari telah tercapai. "Secara rata-rata kita masih baik dibanding kota-kota besar lain di Jawa," imbuhnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi D Muhayar Rustamuddin justru mempertanyakan parameter yang digunakam Pemda DKI dalam mengukur kualitas udara tersebut.

"Saya bilang parameternya apa, kita nggak punya alat ukur kualitas udara. Dalam Perda 2 Tahun 2005 diamanatkan agar pemda mengumumkan kualitas udaranya. Kenyataannya mereka nggak tuh," ujar Muhayar.

"Walapun ada car free day, uji emiisi, itu tidak tersosialisasikan dengan baik kan?" lanjutnya

dikutip dari www.detik.com

Minggu, 09 November 2008

DAY of HERO


Bumi makin tua, dan sudah puluhan tahun di bumi kita ini telah dikubur para pejuang-pejuang yang rela mengorbankan nyawanya demi tegaknya Bumi Kita Indonesia. Apakah dari sekian ribu bahkan ratusan pejuang yang telah terkubur di sana akan merasa sedih melihat bangsa yang selama hidup mereka, mereka berani menghabiskan sisa-sisa nyawanya untuk bisa memberikan cerita indah terhadap kita salah satu anak cucu mereka.

Setiap 10 November kita merayakan sebuah moment bersejarah dimana kita mengagungkan para pejuang yang terlebih dulu memperjuangkan Bumi ini agar menjadi Bumi yang indah nan elok, sampai detik ini perjuangan terhadap pemeliharaan kelestarian tatanan bumi pertiwi selalu terus di kumandangkan.

Akankah hari ini, esok, dan seterusnya akan tetap lahir pejuang-oejuang yang perduli terhadap bumi pertiwi, demi tehaknya hari pahlawan setiap 10 November marilah kita perjuangkan bumi ini melalui jalur kita masing-masing agar bumi ini makin bertambah indah, sehingga tangan-tangan kekuasaan yang merambah jantung Bumi Pertiwi Indonesia bisa kita sadarkan dan jika perlu kita lawan dengan menggalang kekuatan-kekuatan.

Kesadaran akan Hijaunya bumi ini sudah semakin berasa, dan semakin menambah ranah negeri ini untuk menjadi sebuah tempat berpijak yang layak kita banggakan.

Hiduplah Pahlawanku....
Hiduplah Bumi Pertiwiku....
Hiduplah Indonesia....
Hijaulah Bangsa dan Negaraku Indonesia

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2008
Freelance Jobs