
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Stop Pembabatan Hutan Untuk Dana Kampanye'. Greenpeace menyerukan kepada KPU untuk mengaudit dana penerimaan semua partai politik dan memastikan bahwa mereka tidak ada partai politik yang melakukan kerja sama politik dengan sektor kehutanan dengan imbalan pendanaan kampanye.
Seperti sudah di ketahui secara umum bahwa kehutanan menjadi salah satu sumber dana yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai pendanaan pemilu. KPU sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dana kampanye partai peserta pemilu di harapkan dapat berperan untuk menjaga hutan Indonesia. Dana kampanye yang di dapatkan partai-partai politik ini di dapatkan dengan memberi ijin kepada perusahaan untuk merusak hutan Indonesia.
Greenpeace juga menyerukan kepada Menteri Kehutanan MS Kaban, untuk menarik kembali pernyataannya yang mendorong perusahaan-perusahaan pulp dan kertas untuk terus menebangi hutan alam pada tahun 2009 dan selanjutnya.
Departemen Kehutanan terus mengijinkan industri pulp dan kertas untuk terus merusak wilayah hutan utuh kita. Bahwa pernyataan Menhut dikeluarkan pada tahun pemilu membuat kami makin khawatir kalau pihak bisnis dan politisi berkolaborasi dalam keputusan dan pengumuman semacam ini dengan imbalan dana kampanye pemilu bagi partai-partai politik.
Greenpeace menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan jeda tebang untuk mencegah deforestasi berlanjut dan memberi waktu untuk ditemukannya solusi berkelanjutan dengan konsultasi penuh antara masyarakat, pemerintah dan bisnis.
Indonesia berkesempatan menerima milyaran dolar pendanaan untuk tidak menebangi hutannya. Pemerintah secepatnya harus menghentikan pesatnya deforestasi untuk memerangi perubahan iklim, melindungi sumber penghidupan masyarakat dan menjaga kekayaan keanekaragaman hayati.(kutip dari greanpeace.org)